Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk 1. Untuk menganlisis penerapan restoratif justice terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sumenep. 2. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum sistem restoratif justice terhadap pelaku kekerasan pidana anak dibawah umur yang berulang. Hasil penelitian menunjukkan 1. Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak merupakan sistem perdamaian antara pihak yang melakukan tindak pidana dengan korban. Prinsipnya Restorative Justice sebagai sistem perdamaian para pihak. Restorative Justice menjadi sarana pengobat derita korban bahwa tujuan pidana tidak hanya menghukum tetapi ya juga merehabilitasi korban. 2. Tanggung Jawab Hukum Sistem Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Pidana Anak Yang Berulang, melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 menyatakan bahwa pidana merupakan upaya terakhir karena anak adalah aset bangsa dan generasi penerus, berdasarkan undangundang tersebut pemerintah melakukan upaya hukum untuk mencari jalan terbaik bagi anak
Cite
CITATION STYLE
Setiawan, D., Santoso, A., & Fithry, A. (2023). Penerapan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Kekerasan Tindak Pidana Anak Di Kabupaten Sumenep. Jurist-Diction, 6(2), 265–278. https://doi.org/10.20473/jd.v6i2.44053
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.