Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) merupakan bagian dari sub sistem peradilan pidana di Indonesia yang menjalankan fungsi Pembinaan bagi seluruh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Seiring berkembangnya zaman, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 hadir sebagai aturan baru yang mengubah tatanan pidana di Indonesia dari pembalasan melalui pidana menjadi pemulihan melalui pembinaan. Sejalan dengan hal tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menghadirkan program resosialisasi sebagai program yang berisi pembinaan dengan menjunjung berbagai asas yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seperti Pengayoman, Nondiskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, hingga Profesionalitas yang salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya residivis. Artikel ini bersifat deskriptif-analitis yang akan menggaambarkan serta menganalisis pengimplementasian fungsi pembinaan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan melalui program resosialisasi bagi residivis khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Cite
CITATION STYLE
Kresnanda, G., & Amalia Fatiha, N. (2024). Implementasi Fungsi Pembinaan Melalui Program Resosialisasi Terhadap Residivis. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(03), 468–477. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i03.1685
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.