PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM NIKAH BEDA AGAMA

  • Karmilah M
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

AbstrakPerkawinan beda agama di Indonesia masih memiliki masalah dari segi hukum maupun masyarakat. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah sesuai dengan keyakinan agama dan ajarannya masing-masing. Akan tetapi, dewasa ini masih banyak praktik perkawinan beda agama yang merugikan dari segi hukum bagi perempuan. Maka dalam penelitian ini, muncul rumusan masalah tentang bagaimana perlindungan hak perempuan dalam nikah beda agama. Penelitian ini adalah penelitian library research dengan sumber primer UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan jenis penelitian hukum normatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini, ada dua temuan baru yang didapatkan, yaitu: (1) Praktik perkawinan beda agama di Indonesia dilakukan karena adanya celah dan kekosongan hukum. Sehingga banyak terjadi penyelundupan hukum dengan melakukan perkawinan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Agama. (2) Perlindungan Hak Perempuan dalam Nikah Beda Agama menjadi isu sentral saat ini. Sebab, perkawinan sebagai peristiwa hukum menimbulkan dampak hukum. Hal ini yang banyak orang tidak sadar sehingga perkawinan yang dilakukan hanya merasakan kasih sayang dan mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karmilah, M. (2023). PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN HAK DALAM NIKAH BEDA AGAMA. J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 8(1), 1. https://doi.org/10.35329/jalif.v8i1.3970

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free