Abstract
Asuransi jiwa adalah suatu perikatan diantara penanggung juga tertanggung tekait jiwa yang dipertanggungkan. Tetapi didalam praktiknya seringkali terjadi penolakan klaim asuransi oleh penanggung yang disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap prinsip itikad baik (Utmost Good Faith) yang telah diatur didalam pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bagaimana prinsp itikad baik dan upaya hukumnya terhadap asuransi jiwa kredit yang tidak dibayarkan oleh PT.Asuransi Cigna, adalah permasalahan yang dibahas. Digunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan dengan digunakannya data sekunder yang diolah dengan cara kualitatif serta juga dengan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Ditunjukannya hasil penelitian bahwa penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang dilakukan oleh PT. Asuransi Cigna diisesuaikan dengan pasal 251 KUHD serta diketahui baahwa alasan dari penolakan klaim tersebut kepada RR. L. Nuning Lestari M selaku ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto diakibatkan karena adanya pelanggaran prinsip itikad baik oleh RR. L. Nuning Lestari M dan Alm. Agoes Soegiarto.
Cite
CITATION STYLE
Millania Tri Rahmadhani, & Novina Sri Indiraharti. (2022). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1093–1102. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15087
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.