ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM BISNIS JUAL BELI SAHAM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASAKEUANGAN (LAPS-SJK)

  • Rizal J
  • Habeahan R
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Prosedur alternatif penyelesaian sengketa pada jual beli saham melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, adalah dengan cara mediasi atau abitrase berdasarkan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis prosedur alternatif penyelesaian sengketa pada jual beli saham melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. (2) Untuk menguraikan dan menganalisis yang menjadi kendala dalam pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Metode penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Ada pun wawancara adalah suatu percakapan antara dua atau lebih orang yang dilakukan oleh pewawancara dan narasumber, untuk mendapatkan informasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizal, J., & Habeahan, R. (2024). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM BISNIS JUAL BELI SAHAM MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASAKEUANGAN (LAPS-SJK). SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(9), 850–864. https://doi.org/10.62335/bvx59443

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free