Kaum difabel sering menjadi korban tindak pidana perkosaan bahkan pelaku kejahatan datang dari lingkungan sekitar korban. Deskripsi yang terjadi di Lampung Tengah terdapat seorang perempuan penyandang disabilitas yang telah diperkosa. Korban tersebut adalah perempuan yang selama ini mengalami gangguan dalam komunikasi dan majelis hakim telah menyimpulkan bahwa saksi korban adalah penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, Jaksa menuntut enam tahun penjara. Sementara Hakim hanya menghukum lima tahun penjara. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas adalah: 1) penyandang disabilitas mudah menjadi target kejahatan; 2) penyandang disabilitas lebih kecil kemungkinan untuk melaporkan perkara yang dialaminya; 3) penyandang disabilitas mudah dipengaruhi dan berpikir bahwa mereka hanya diperlakukan secara wajar serta tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kejahatan. Penegakan hukum tindak pidana perkosaan terhadap korban wanita penyandang disabilitas di Lampung Tengah dengan acara pemeriksaan biasa merefleksikan bahwa selama ini penegakan hukum yang ada di Indonesia jauh dari nilai-nilai keadilan, dalam putusannya Hakim mengadili menyatakan terdakwa Junaidi bersalah melakukan tindak pidana perkosaan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara. Sehingga tidak ada perbadaan yang mendasar apa yang menjadi putusan hakim ketika dalam hal ini korbannya adalah penyandang disabilitas, hal ini tentunya telah menciderai niilai keadilan. Selanjutnya prospektif penegakan hukum terhadap tindak pidana perkosaan korban wanita penyandang disabilitas adalah dengan melahirkan Aparat Penagak Hukum yang progresif, seperti memiliki pemahaman dan perspektif tentang disabililitas serta mempertimbangkan hasil assessment terhadap profil dan kebutuhan penyandang disabilitas secara rinci dengan bantuan psikolog, psikiater, pendamping, atau organisasi penyandang disabilitas, selain itu Hakim dapat menggali kebutuhan penyandang disabilitas seperti akses juru bahasa isyarat, alat tulis, atau melaksanakan pemeriksaan sesuai kondisi penyandang disabilitas.
CITATION STYLE
Susanti, I., & Wijaya, A. M. (2022). PROSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN KORBAN WANITA PENYANDANG DISABILITAS. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 168–188. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1712
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.