Abstract
Jurnal ini menganalisis maqashid mengenai jaminan produk halal menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2014. Analisa jurnal ini memfokuskan pada konsep jaminan produk halal menurut Hukum Islam dan kesesuaian Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dengan Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis deskriptif bersifat kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa dalam undang-undang ini memiliki kesesuaian dengan Maqashid Syariah.
Cite
CITATION STYLE
Nishfu Laili, L., & Misno. (2023). JAMINAN PRODUK HALAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 DALAM TINJAUAN MAQASHID. ALAMIAH : Jurnal Muamalah Dan Ekonomi Syariah, 4(01), 1–16. https://doi.org/10.56406/jurnalalamiah.v4i01.212
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.