Abstract
Perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah satunya untuk mencegah terjadinya perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum didaftarkan ke Dirjen HKI. Kata kunci: Perbuatan Curang, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Pendaftaran
Cite
CITATION STYLE
Sumiyati, Y. (2010). PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS. Sosiohumaniora, 12(2), 163. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v12i2.5448
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.