PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

  • Sumiyati Y
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah satunya untuk mencegah terjadinya perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum didaftarkan ke Dirjen HKI. Kata kunci: Perbuatan Curang, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Pendaftaran

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumiyati, Y. (2010). PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS. Sosiohumaniora, 12(2), 163. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v12i2.5448

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free