Abstract
Kajian ini merespon Penetapan izin kawin oleh Pengadilan Agama Jember yang dibarengi dengan Putusan Cerai yang diajukan oleh pihak yang sama dalam kurun waktu singkat. Perceraian anak diakibatkan dari pernikahan yang terburu-buru, tanpa mengetahui lebih dalam pemaknaan secara holistik dan substantif dari perkawinan. Secara metodologis, penelitian ini memakai pendekatan normatif sosiologis dengan data primer penetapan dan putusan hakim Pengadilan Agama Jember dan mereduksi berbagai kasuistik kawin anak yang berakibat pada perceraian pada usia anak. Hasilnya didapati bahwa hakim menggunakan diksi “khawatir” pada setiap penetapan, dan cenderung tidak merepresentasikan kejadian atau peristiwa yang mendesak untuk menikah. Pada akhirnya, tidak sedikit perkara cerai gugat/talak diajukan oleh pihak yang semulanya dimohonkan izin kawin. Oleh sebab itu, menjadi sangat perlu untuk membuat nalar dan pola baru yang bersifat limitatif, sehingga diharapkan mampu meminimalisir perceraian pada usia anak lengkap dengan akibat yang ditanggungnya.
Cite
CITATION STYLE
Yulmitra Handayani, Fika Aufani Kumala, Muhammad Al Mansur, & Juwandi. (2023). Dispensasi Kawin dan Perceraian Usia Anak: antara Realitas Sosial dan Tekstual Hakim. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(1), 67–82. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v5i1.8188
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.