Abstract
Pencegahan Kecurangan merupakan suatu tindakan upaya untuk mencegah atau menahan agar seseorang tidak melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat dapat merugikan. Kecurangan yaitu tindakan dengan tujuan dibuat sebelumnya untuk mengelabui/menipu/memanipulasi pihak lain yang dapat membuat pihak lain menderita kerugian serta pelaku kecurangan memperoleh keuntungan keuangan baik secara pribadi ataupun tak pribadi. Fenomena kecurangan yang terjadi di Indonesia banyak melibatkan pelaku dari sektor pemerintah. Praktik kecurangan tersebut berdampak negatif di sektor ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan untuk menghindari kerugian negara material maupun non material. Pencegahan kecurangan diperlukan untuk mencegah atau paling tidak mengendalikan timbulnya kecurangan dengan menciptakan kondisi yang mendorong upaya pencegahan kecurangan. Faktor-faktor pemicu yang dapat mempengaruhi pencegahan kecurangan, yaitu: audit internal, kesadaran anti fraud dan independensi auditor internal. Tujuan penulisan artikel ini guna menciptakan hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan di riset selanjutnya. hasil artikel literature review ini yaitu: 1) audit internal berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan; 2) kesadaran anti fraud berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan; dan 3) independensi auditor internal berpengaruh terhadap pencegahan kecurangan.
Cite
CITATION STYLE
Limbong, T. E., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCEGAHAN KECURANGAN: AUDIT INTERNAL, KESADARAN ANTI FRAUD, INDEPENDENSI AUDITOR INTERNAL. JURNAL ECONOMINA, 2(6), 1451–1461. https://doi.org/10.55681/economina.v2i6.631
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.