WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM

  • Nurliana N
N/ACitations
Citations of this article
90Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini diberi judul Wanita Karir Menurut Hukum Islam Adapun tulisan ini bisa terwujud karena terinspirasi dari kondisi kehidupan saat ini, dimana para wanita lebih banyak yang memiliki karir di luar rumah, dengan alasan yang beragam, ada disebabkan karena tuntutan profesi yang dilatar belakangi oleh pendidikan yang yang bersangkutan, namun ada pula karena tuntutan kehidupan untuk mencari rezeki sebagai penopang kelancaran kehidupan dalam rumah tangga. Wanita karir yang dimaksudkan disini ialah para wanita yang memiliki karir di luar rumah, secara umum wanita dituntut untuk menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai Ibu rumah tangga, menjaga anak-anaknya dan menjaga harta suami serta melayani kebutuhan suami dan anak-anak seperti makan, minum dan mencuci pakaian. Di dalam Islam para wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah karena yang bertanggung jawab terhadap nafkah adalah suami. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya, asal tidak memamerkan aurat atau menimbulkan kesombongan. la boleh keluar rumah, asalkan memang untuk suatu urusan yang dibenarkan syariat, tidak mengorbankan kehormatan dan kesucian dirinya. Wanita muslimah boleh dan harus menghayati hakekat suatu pekerjaan dan peran utamanya adalah ratu keluarga, petaka rumah tangga yang akan melahirkan manusia-manusia teladan, sebab dialah tiang negara, maju mundurnya negara tergantung pada wanitanya. Selanjutnya Islam melihat tentang hukum wanita karir diantaranya mubah (boleh-boleh saja) selama ia masih menjaga kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu dan sebagai istri dan apa yang diperolehnya merupakan suatu ibadah sedekah terhadap rumah tangganya. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, bila para wanita melalaikan tugasnya dalam rumah tangga dan bekerja tanpa izin suaminya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurliana, N. (2017). WANITA KARIR MENURUT HUKUM ISLAM. Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 9(1), 70. https://doi.org/10.24014/af.v9i1.3823

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free