Pengendalian Pendirian Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Pengajaran

  • Nanda Ilma Afivie
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractIn order to fulfilling the right to education and teaching, in addition to implementing the 12-year compulsory education system, the Government also controls the establishment of Indonesian tertiary institutions, especially private universities (PTS). The control aims to maintain the quality and quality of higher education. This research is a legal dogmatics research. The approach method used is the statutory approach and conceptual approach to study the legal problems that occur, namely PTS illegal or without permission. The legal source of this writing comes from laws and regulations, library research on books, journals related to administrative law and licensing law, official portal of the ministry, as well as news portals related to issues discussed in the study. Keywords: Licence; PTS; Kemenristekdikti. AbstrakDalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan dan pengajaran, selain penerapan sistem Wajib Belajar 12 Tahun Pemerintah juga melakukan pengendalian terhadap berdirinya perguruan-perguruan tinggi di Indonesia khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengendalian tersebut bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian dogmatika hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang terjadi, yaitu PTS ilegal atau tanpa izin. Sumber hukum penulisan ini berasal dari peraturan perundang-undangan, riset kepustakaan terhadap buku-buku, jurnal yang berkaitan dengan hukum administrasi dan hukum perizinan, portal resmi kementerian, serta portal-portal berita terkait isu yang dibahas dalam penelitian.Kata Kunci: Izin; PTS; Kemenristekdikti.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nanda Ilma Afivie. (2022). Pengendalian Pendirian Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Atas Pendidikan dan Pengajaran. Jurist-Diction, 5(4), 1511–1534. https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37342

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free