PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN LAUT TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008

  • Mariyah N
  • Handayati N
  • Prawesthi W
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengangkutan laut memiliki peran strategis yang tidak dapat diabaikan dalam mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor, baik dalam konteks sosial, ekonomi, maupun budaya. Dalam hal ini, transportasi laut berfungsi sebagai tulang punggung yang memastikan terciptanya konektivitas antara wilayah yang terpisah secara geografis, sehingga mempererat kesatuan dan persatuan bangsa di tengah keberagaman agama, suku, budaya, ras, serta bahasa yang menjadi ciri khas Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban perusahaan pengangkutan laut terhadap keterlambatan pengiriman barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan pengangkutan laut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan pengiriman barang, kecuali jika keterlambatan tersebut terjadi karena keadaan kahar (force majeure). Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, perusahaan pengangkutan wajib memberikan ganti rugi sesuai perjanjian angkutan atau ketentuan hukum yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mariyah, N., Handayati, N., & Prawesthi, W. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN LAUT TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 9–17. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.1969

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free