PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI MEKANISME PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  • HAJID RAHMAD ZULFI
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkeadilan. Dalam praktik administrasi pemerintahan, ASN kerap menjadi objek Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berpotensi merugikan hak-hak kepegawaiannya, seperti pemberhentian, mutasi, penurunan pangkat, maupun penjatuhan sanksi disiplin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi ASN melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menilai efektivitas PTUN dalam memulihkan hak ASN pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis kualitatif terhadap norma dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan pemerintahan, baik secara preventif maupun represif, dengan kewenangan yang diperluas untuk menguji legalitas KTUN berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tersebut masih menghadapi kendala, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN yang belum optimal akibat rendahnya kepatuhan pejabat administrasi dan belum adanya sanksi yang tegas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan kewenangan PTUN serta harmonisasi regulasi kepegawaian guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ASN secara efektif.

Cite

CITATION STYLE

APA

HAJID RAHMAD ZULFI. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI MEKANISME PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum, 9(1), 35–43. https://doi.org/10.51804/jrhces.v9i1.17244

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free