Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Siringoringo P
  • Saragi P
  • Januar I
N/ACitations
Citations of this article
91Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Harta benda dalam perkawinan memerlukan pengaturan agar memberikan kepastian dan perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi suami istri tetapi juga untuk pihak ketiga yang akan mengadakan hubungan hukum. Pembedaan harta bawaan dan harta bersama membuat penguasaan hukum atas harta bersama dan harta bawaan menjadi berbeda. Pengaturan mengenai hasil dari harta bawaan, hadiah dan warisan apakah tetap dikategorikan harta bawaan, hadiah atau warisan bila diusahakan bersama-sama antara suami dan isteri telah menimbulkan ketidakjelasan. Pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 dan 2 hanya memberikan batasan mengenai pengelolaan harta bersama dan harta bawaan, hadiah dan warisan tetapi dalam peraturan perundangundangan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan harta bawaan atau warisan atau hadiah yang didapat dalam perkawinan apakah masuk kategori harta bersama atau harta bawaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menelaah terkait tidak adanya penjelasan norma mengenai hasil dari harta bersama, hadiah atau warisan sebagaimana dalam pasal 35 sampai 37 UU perkawinan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bila hasil atau pengembangan dari harta bawaan, warisan dan hadiah masuk kedalam kategori harta bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Honeste Vivere, 33(2). https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free