Yurisdiksi Negara dan Penguasaan Pesawat Udara secara Melawan Hukum

  • Djauhari R
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Yurisdiksi negara yang berlaku terhadap pelaku penguasaan pesawat udara secara melawan hukum adalah yurisdiksi dari negara tempat pendaftaran pesawat, negara dimana pesawat mendarat dimana pelaku masih berada di atas pesawat, negara tempat kedudukan usaha atau tempat tinggal tetap si penyewa dalam hal pesawat udara disewa tanpa awak, dan negara dimana pelaku berada. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Konvensi The Hague mengarah kepada "universal jurisdiction".

Cite

CITATION STYLE

APA

Djauhari, R. A. Z. K. (1990). Yurisdiksi Negara dan Penguasaan Pesawat Udara secara Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 269. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no3.902

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free