Abstract
Yurisdiksi negara yang berlaku terhadap pelaku penguasaan pesawat udara secara melawan hukum adalah yurisdiksi dari negara tempat pendaftaran pesawat, negara dimana pesawat mendarat dimana pelaku masih berada di atas pesawat, negara tempat kedudukan usaha atau tempat tinggal tetap si penyewa dalam hal pesawat udara disewa tanpa awak, dan negara dimana pelaku berada. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Konvensi The Hague mengarah kepada "universal jurisdiction".
Cite
CITATION STYLE
Djauhari, R. A. Z. K. (1990). Yurisdiksi Negara dan Penguasaan Pesawat Udara secara Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(3), 269. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no3.902
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.