Perlindungan Hukum Lender Atas Gagal Bayar dalam Fintech To Peer Lending

  • Asih Y
  • Cipto A
  • Latifah E
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berbagai kemudahan yang ditawarkan Fintech Peer to Peer Lending, terdapat pula persoalan yang menyertainya yaitu  mengenai penetapan bunga yang tinggi dimana berpotensi menyebabkan gagal bayar. Ketika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman (Lender) memiliki risiko kehilangan seluruh pendanaan atas perbuatan wanprestasi penerima pinjaman. Penting dibahas mengenai perlindungan hukum bagi Lender jika terjadi gagal bayar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman atas risiko gagal bayar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai P2P Lending dalam POJK Nomor 77-POJK.01-2016 tidak mengatur adanya jaminan kredit dalam perjanjian pinjam meminjam. Perlindungan preventif yang ada dalam P2P Lending masih menitikberatkan pada pihak penyelenggara, belum menjangkau perlindungan terhadap Lender jika terjadi gagal bayar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asih, Y., Cipto, A. S., & Latifah, E. (2023). Perlindungan Hukum Lender Atas Gagal Bayar dalam Fintech To Peer Lending. MDP Student Conference, 2(2), 108–115. https://doi.org/10.35957/mdp-sc.v2i2.4304

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free