Abstract
Untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia yakni mengenai perumahan dan permukiman masyarakat, diselenggarakannya Rumah Susun (selanjutnya disebut rusun) merupakan solusi hunian khususnya di wilayah perkotaan karena jumlah penduduk yang tinggi sedangkan lahannya terbatas. Pembangunan rumah susun bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan lahan, serta mencegah timbulnya perumahan atau permukiman kumuh. Izin pendirian rumah susun tentunya harus melengkapi syarat-syarat khusus, karena bangunan rumah susun mempunyai kondisi serta bentuk yang khas dan berbeda dengan model perumahan pada biasanya. Metodologi yang diterapkan adalah penelitian kepustakaan atau library research, mengumpulkan data dengan mencari serta merekontruksi dari riset-riset, buku, hingga jurnal yang valid atau terbukti secara realistis.
Cite
CITATION STYLE
Nurul Ramadhani, Arief Budi Santoso, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, & Sudiman Sihotang. (2023). Model Perizinan Rumah Susun. Karimah Tauhid, 2(3), 645–651. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v2i3.8368
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.