Konsep Uang Dalam Perspektif Pemikiran Imam Al-Ghazali Serta Kontribusinya Terhadap Sistem Ekonomi Islam

  • Sundari A
  • Janwari Y
  • Jubaedah D
N/ACitations
Citations of this article
176Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fungsi uang berubah menjadi multifungsi. Jenis uang beragam yang utamanya adalah sebagai alat tukar menukar untuk kebutuhan manusia. Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai suatu alat pembayaran dalam wilayah tertentu atau sebagai alat pembayar utang dan alat untuk melakukan alat pembeli barang dan jasa. Definisi uang dalam pengertian ekonomi merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum oleh seluruh masyarakat dalam menjalankan proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Fungsi uang dapat menentukan aktivitas manusia, uang dapat mencukupi kebutuhan hidup serta memperlancar aktivitas sosial. Uang dapat dilihat dari segi hukum, logika, dan tradisi yang dapat diterima sebagai nilai adanya emas dan perak. Mata uang yang berasal dari bahan kedua logam tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mata uang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sundari, A., Janwari, Y., & Jubaedah, D. (2022). Konsep Uang Dalam Perspektif Pemikiran Imam Al-Ghazali Serta Kontribusinya Terhadap Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 213–227. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.30310

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free