Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur

  • Adistie N
  • Anwar J
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbankan membantu masyarakat salah satunya melalui fasilitas kredit. Kredit disertai dengan menyerahkan jaminan yang dibebankan hak tanggungan kepada bank atau kreditur. Permasalahan yang seringkali terjadi pada kredit salah satunya yaitu kredit macet. Solusi untuk mengatasi hal tersebut untuk memperoleh dana relatif cepat dapat dilakukan bank melalui pengalihan piutang (cessie). Upaya untuk meminimalisasi suatu akibat yang dapat merugikan para pihak pada proses pengalihan piutang (cessie) menjadi inti permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, bagaimana hubungan keabsahan pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan secara berulang kali terhadap perpindahan hak tanggungan milik debitur dan bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli cessie (cessionaris) berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, hubungan keabsahan pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan secara berulang kali terhadap perpindahan hak tanggungan milik debitur diketahui ternyata saling memiliki pengaruh satu sama lain. Cessie sah dilakukan apabila alas haknya sah dan sesuai dengan Pasal 613 serta Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum bagi pembeli cessie (cessionaris) dalam praktik pengalihan piutang (cessie) yang dilakukan secara berulang kali terhadap perpindahan hak tanggungan milik debitur dilakukan melalui akta cessie yang dibuat dan beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Adistie, N., & Anwar, J. (2021). Hubungan Keabsahan Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Secara Berulang Kali Terhadap Perpindahan Hak Tanggungan Milik Debitur. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1). https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11407

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free