Implikasi Perubahan Undang-Undang KPK Terhadap Independensi KPK (Kajian Yuridis Normatif Independensi dalam Perspektif Kelembagaan)

  • Bagaswara M
  • Suharso S
  • Sintha Dewi D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Struktur Pembukaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengungkapkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang otonom dan bebas dari segala kontrol manapun; Meski demikian, UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK dalam cabang kekuasaan eksekutif, sehingga berimplikasi pada struktur kelembagaan KPK. Tulisan ini mengkaji pengaruh revisi UU KPK terhadap independensi lembaga, serta bagaimana KPK yang ideal dilihat dari sudut pandang Independensi Lembaga Antikorupsi. Yang digunakan adalah kajian hukum normatif yang berorientasi pada perundang-undangan. Akibatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki unsur kemandirian secara kelembagaan, fungsional, dan administrasi sebelum perubahan undang-undang. Perubahan anggaran dasar tersebut berdampak pada berkurangnya independensi kelembagaan, fungsional, dan administratif KPK. Saran yang dapat diberikan adalah Eksistensi KPK harus diperkuat dengan semakin ditegaskan independensinya berdasarkan prinsip anti-corruption agencies.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bagaswara, M. A., Suharso, S., Sintha Dewi, D. A., & Syafingi, H. M. (2022). Implikasi Perubahan Undang-Undang KPK Terhadap Independensi KPK (Kajian Yuridis Normatif Independensi dalam Perspektif Kelembagaan). Borobudur Law and Society Journal, 1(6), 32–44. https://doi.org/10.31603/7682

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free