MENOLAK MAFIA PERADILAN: MENJAGA INTEGRITAS HAKIM-MENYELARASKAN PERBUATAN DAN NURANINYA

  • Suparman E
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kosakata mafia hukum atau mafia peradilan sudah cukup lama menjadi tambahan perbedaharaan Kamus Bahasa Indonesia yang sangat memprihatinkan. Namun demikian kata mafia hukum itu bukan sekedar isapan jempol atau sebuah fitnah, melainkan sudah terkonfirmasi keberadaannya dengan dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahannya. Kejadian demi kejadian yang menimpa lembaga peradilan di Indonesia pada berbagai tingkatan akhir-akhir ini, merupakan fakta yang sulit untuk dibantah bahwa sampai saat ini secara terang benderang dapat disaksikan bahwa kasus hukum itu dapat direkayasa, baik perdata maupun pidana, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga lembaga pemasyarakatan. Berdasarakan hasil pengamatan partisipatif selama penulis bertugas di Komisi Yudisial, ternyata upaya Peningkatan Kesejahteraan Hakim yang telah diwujudkan oleh Komisi Yudisial bersama Pemerintah dan Parlemen Republik Indonesia berupa ditingkatkannya tunjangan hakim, ternyata belum signifikan mampu mengikis perilaku korup oknum hakim yang bermental serakah. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia dalam rangka merespons kondisi objektif yang terjadi akhir-akhir ini, untuk menyelamatkan konsisi penegakan hukum yang sudah terseok-seok ini dan tidak boleh lagi dibiarkan, adalah menjadi conditio sine qua non untuk membuat Paket Kebijakan Reformasi bidang Hukum pada wilayah Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Mahkamah Agung. Kesimpulannya, penataan serta reformasi total bidang peradilan terhadap seluruh jajaran penyelenggara kekuasaan kehakiman sudah tidak dapat lagi ditunda, jika ingin menyelamatkan kondisi penegakan hukum pada bangsa ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suparman, E. (2017). MENOLAK MAFIA PERADILAN: MENJAGA INTEGRITAS HAKIM-MENYELARASKAN PERBUATAN DAN NURANINYA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 61. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.135

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free