PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

  • AS M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang  menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

AS, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU). Jurnal JURISTIC, 3(01), 38. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2959

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free