PENYULUHAN HUKUM PELAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE SEBAGAI KONVENSI KETATANEGARAAN PEMILU

  • Nainggolan I
  • Zainab N
  • Mauli Hutagalung J
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaporan dana kampanye merupakan perintah yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017. Dana kampanye bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, termasuk pula dari sumbangan  yang sah berdasarkan hukum. Pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 telah ada peraturan KPU yang mengaturnya. Khusus untuk pemilu tahun 2024 belum dibentuk aturan pelaksananya. Ketiadaan pengaturannya, membuat tindakan tersebut tidak konsinten terhadap pemilu sebelumnya dan akan melahirkan potensi pelanggaran pemilu. Mitra kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Bawaslu Kota Bekasi. Peserta kegiatan pengabdian diperhadapkan permasalahan apakah perlu pelaporan sumbangan dana kampanye dari pihak lain dan bagaimana dasar hukumnya. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi bahwa KPU seharusnya tetap membuat peraturan pelaksana terkait pelaporan sumbangan dana kampanye yang didapatkan dari pihak lain. Adapun argumentasinya adalah konvensi ketatanegaraan pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang mengatur ketentuan tersebut dan konsekuensi pasal 334 ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nainggolan, I. L., Zainab, N., & Mauli Hutagalung, J. (2023). PENYULUHAN HUKUM PELAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE SEBAGAI KONVENSI KETATANEGARAAN PEMILU. Abdi Bhara, 2(1), 58–64. https://doi.org/10.31599/abhara.v2i1.2431

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free