Abstract
Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur bahwa warga negara Indonesia harus ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal tersebut terdapat dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pengembangan sikap bela negara dapat dilakukan dengan beberapa upaya seperti halnya dapat memberikan pendidikan wajib militer yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti halnya di Korea Selatan. Pelatihan dasar kemiliteran di Indonesia pasalnya hanya diberikan kepada para Tentara Nasional Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu hal yang berhubungan langsung dengan profesi yang dijalani. Jurnal ini hendak menjelaskan bagaimana persepsi masyarakat jika penerapan wajib militer di Indonesia diadakan dan bagaimana bentuk pendidikan dasar militer yang sesuai dalam tingkat para pelajar, mahasiswa serta seseorang yang hendak terjun dalam dunia pekerjaan.
Cite
CITATION STYLE
Noor, U. M. (2020). Persepsi Penerapan Wajib Militer Guna Meningkatkan Pendidikan Bela Negara. Widya Yuridika, 3(1), 61. https://doi.org/10.31328/wy.v3i1.1189
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.