Abstract
Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat/ penyelenggara negara terhadap dana bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga masyarakat guna mengentaskan kemiskinan atau membantu meringankan beban akibat bencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial adalah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, kemudian dalam menegakkan hukum pidana aparat penegak hukum harus dapat bekerjasama dan dapat membentuk suatu integrated criminal justice system.
Cite
CITATION STYLE
Romiliano, U. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 170. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.170-179
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.