Abstract
Abstrak Dewasa ini, perkembangan media sosial merupakan hal yang tidak terelakkan dan memberikan manfaat yang banyak. Sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbanyak di dunia, Indonesia turut merasakan manfaatnya, di mana media sosial dapat menjadi medium perwujudan hak asasi berupa kebebasan berekspresi. Namun terlepas dari seluruh manfaatnya, media sosial nyatanya memiliki dampak negatif, salah satunya terhadap kesehatan mental. Isu a quo masih belum mendapatkan atensi oleh pemerintah, apalagi untuk dicari solusinya. Beberapa orang memandang bahwasanya campur tangan hukum dengan membentuk undang-undang media sosial dapat menjadi jalan pintas. Akan tetapi, pembentukan regulasi baru tidak bisa serta-merta menjadi solusi. Dalam hal ini, Penulis menilai bahwa kebijakan publik dengan penerapan pajak terhadap perusahaan media sosial dapat menjadi alternatif. Perusahaan media memiliki tanggung jawab atas problematika di atas. Nantinya, pajak tersebut akan dialokasikan menjadi earmarked tax untuk penanganan masalah kesehatan mental dari media sosial, dalam bentuk gerakan sosialisasi dan pembiayaan akses. Penelitian ini bertujuan untuk menyuguhkan suatu gagasan yang bersifat inovatif. Solusi yang diberikan akan mampu mengakomodasi isu kesehatan mental dari media sosial melalui kebijakan publik, tanpa harus mengesampingkan hak asasi. Kata Kunci: Earmarking Tax, Kesehatan Mental, Media Sosial, Pajak Perusahaan Media Sosial, Perusahaan Media Sosial Earmarking Social Media Company Tax: State and Corporate Responsibility in Maintaining Indonesians Public Mental Health Abstract Nowadays, the evolution of social media is inevitable and provides many benefits. As one of the countries with the most social media users globally, Indonesians also get the benefits, where social media can be a medium for realizing human rights in the form of freedom of expression.e Nevertheless, despite all the benefits, social media has a negative impact, one of which is mental health. The issue has not yet received any attention from the government, let alone to find a solution. Some people see that legal interference by establishing social media laws can be a shortcut. However, the establishment of new regulations cannot be a solution immediately. In this case, the author considers that public policy with applying taxes on social media companies can be an alternative. Media companies have responsibility for the above problems. Later, the tax will be allocated as an earmarked tax for handling mental health problems from social media through a socialization movement and access financing. This study aims to present an innovative idea. The solutions provided will accommodate mental health issues from social media through public policies without overriding human rights. Keywords: Earmarking Tax, Mental Health, Social Media, Social Media Company Tax, Social Media Company
Cite
CITATION STYLE
Putri, R. S., & Junita, N. J. (2022). Earmarking Pajak Perusahaan Media Sosial: Pertanggungjawaban Negara dan Korporasi dalam Menjaga Kesehatan Mental Masyarakat Indonesia. Padjadjaran Law Review, 9(2). https://doi.org/10.56895/plr.v9i2.662
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.