Lembaga notariat merupakan suatu lembaga yang dibutuhkan masyarakat dalam pembuatan alat bukti bagi mereka yaitu berupa akta otentik. Profesi Notaris merupakan suatu jabatan kepercayaan yang bertanggung jawab. Namun demikian dilapangan dalam praktek seorang notaris terdapat bnyakpelanggaran yang terjadi, sebagaimana kasus yang menjerat salah satu Notaris di Kalimantan Tengah, dimana Notaris AP serta Masdundung dan AT melakukan pembuatan akta notaris illegal. Dalam kasus ini Notaris AP dijatuhkan Pidana Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara UUJN dan Kode Etik Notaris Notaris AP telah melanggar Pasal 16 ayat (1)huruf a UUJN. Terhadap pelanggaran tersebut yang dibuat oleh AP, ia harus bertanggung jawab secara pribadi dan dikeluarkan surat keputusan dari Majelis Pengawas Pusat yakni perihal usulan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Timbul Persoalan ketika AP yang sudah mendapat surat usulan pemberhentian dengan tidak hormat namun tetap masih menjalankan aktifitas kantornya.
CITATION STYLE
Laseduw, S. Y. T. (2019). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Dibuat Oleh Notaris yang Sedang Diusulkan Untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat. Media Iuris, 2(1), 105. https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.11053
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.