Abstract
Dalam rangka pencapaian pendidikan nonformal dibutuhkan pula adanya pendidik maupun tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan nonformal. Salah satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan dan meningkatkan mutu pendidikan nonformal adalah penilik. Sebagaimana yang tercantum dalam rancangan peraturan menteri negara pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 14 tahun 2014 tentang jabatan penilik fungsional dan angka kreditnya, Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan.
Cite
CITATION STYLE
Laha, M. B. (2020). Kinerja Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan di Kabupaten Gorontalo. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 80. https://doi.org/10.37905/aksara.6.1.80-88.2020
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.