Aspek Manajemen dan Hukum Perdata Internasional Terhadap Penerapan Batasan Commercial Activity dalam Sengketa Imunitas BUMN Indonesia di Pengadilan Asing

  • Arif A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Menurut teori imunitas mutlak, tindakan suatu negara berdaulat tidak dapat diuji oleh pengadilan asing, sehingga dalam melakukan kegiatan seperti perdagangan, negara biasanya berlindung di balik tameng kedaulatan. Meningkatnya peran negara dalam perdagangan internasional menyebabkan teori imunitas mutlak tidak dipertahankan lagi. Amerika Serikat dan Australia menerapkan teori imunitas negara terbatas. Hal ini terlihat dalam perkara Anglo-Iberia melawan Jamsostek di Amerika Serikat dan Garuda Indonesia melawan Australia Competition and Consumer Commission di Australia. Dalam perkara pertama, Jamsostek dikategorikan sebagai perwakilan negara yang tindakannya tidak bersifat komersial sehingga berhak atas imunitas. Sedangkan dalam perkara kedua, Garuda Indonesia dikategorikan sebagai perwakilan negara yang tindakannya bersifat komersial sehingga tidak berhak mendapatkan imunitas

Cite

CITATION STYLE

APA

Arif, A. (2021). Aspek Manajemen dan Hukum Perdata Internasional Terhadap Penerapan Batasan Commercial Activity dalam Sengketa Imunitas BUMN Indonesia di Pengadilan Asing. Jurnal Syntax Admiration, 2(7), 1191–1204. https://doi.org/10.46799/jsa.v2i7.264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free