Sentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan atas Penurunan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembaharuan hukum pertambangan

  • Farhan Setyo Oetomo
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan melalui kebijakan sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam berbagai revisi undang-undang pertambangan. Langkah ini bertujuan menyederhanakan perizinan, meningkatkan investasi, dan memperkuat kontrol terhadap praktik pertambangan. Namun, sentralisasi tersebut telah berdampak pada menurunnya peran strategis pemerintah daerah yang sebelumnya memiliki otoritas dalam penerbitan izin, pengawasan, dan pengaturan kebijakan ruang wilayah. Penelitian ini menyoroti ketimpangan yang timbul akibat pelemahan otonomi daerah, khususnya dalam hal kontrol sosial, perlindungan lingkungan, serta pengakomodasian kepentingan lokal dalam kegiatan pertambangan. Metode kajian normatif ini menekankan pentingnya partisipasi daerah dalam reformasi hukum pertambangan untuk menjamin tata kelola yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dominasi pemerintah pusat tanpa sinergi daerah berpotensi memperbesar konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan pembangunan. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pertambangan perlu diarahkan pada model tata kelola yang menyeimbangkan kepentingan nasional dan lokal secara proporsional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farhan Setyo Oetomo. (2025). Sentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan atas Penurunan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembaharuan hukum pertambangan. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 380–396. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.340

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free