Abstract
Diskresi merupakan kekuasaan yang melekat pada kewenangan pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri dalam menghadapi kekosongan atau ketidakjelasan norma hukum dalam situasi tertentu, termasuk dalam kondisi darurat. Dalam praktik birokrasi pemerintahan di Indonesia, diskresi kerap kali menjadi instrumen penting dalam pengambilan kebijakan, namun juga rentan diselewengkan karena membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Fenomena meningkatnya kriminalisasi kebijakan publik memunculkan perdebatan hukum mengenai batas antara diskresi administratif yang sah dan perbuatan melawan hukum pejabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan tujuan menganalisis legalitas diskresi dan tanggung jawab pejabat eksekutif, khususnya dalam situasi darurat, serta membandingkannya dengan sistem hukum di negara-negara Eropa yang menganut tradisi hukum administrasi kontinental. Alasan pemilihan negara-negara Eropa, seperti Jerman dan Belanda, adalah karena sistem hukum mereka telah lebih matang dalam merumuskan prinsip freies Ermessen, pengujian proporsionalitas, serta penguatan mekanisme pengawasan administratif terhadap diskresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, batasan diskresi diatur melalui prinsip freies Ermessen dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), namun belum sepenuhnya disertai mekanisme akuntabilitas yang kuat. Studi ini merekomendasikan harmonisasi kerangka hukum diskresi di Indonesia agar selaras dengan prinsip negara hukum modern, termasuk memperjelas batasan tanggung jawab pidana pejabat ketika menjalankan diskresi dalam kondisi luar biasa.
Cite
CITATION STYLE
Junaedi, E., & Fitriyantica, A. (2025). Legalitas Diskresi Pejabat Eksekutif dalam Praktik Birokrasi Pemerintahan: Kajian Komparatif Antara Indonesia dan Negara-Negara Eropa. POSTULAT, 3(2), 30–38. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i2.2034
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.