PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN

  • SAPUTRA D
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Gratifikasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sejak adanya pengaturan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi sendiri dalam formulasinya masih belum jelas, karena dalam Pasal Gratifikasi tersebut tidak disebutkan batasan minimal nominal seseorang dapat dikenakan Pasal Gratifikasi tersebut. Syarat-syarat pemidanaan baik actus reus dan mens rea, asas-asas pemerintahan yang baik maupun pertanggungjawaban pidana, maka yang dapat dikenakan pidana adalah pejabat yang menerima gratifikasi dan berimplikasi pada suatu kebijakan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Salah satu cara yang dianggap efektif dalam mengungkap kasus gratifikasi adalah dengan memberikan hak kepada terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan terdakwa di persidangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

SAPUTRA, D. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI MENERIMA GRATIFIKASI DENGAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 12. https://doi.org/10.30652/jih.v7i1.4959

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free