Abstrak Bisnis fintech merupakan bisnis yang dilakukan secara online akan efektif dan efisien jika sengketa yang timbul diselesaikan melalui arbitrase online, namun masih belum ada pengaturan secara jelas mengenai mekanisme arbitrase online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi arbitrase online dalam sengketa fintech dan untuk me-reformulasikan pengaturan mengenai arbitrase online dalam sengketa fintech yang berkepastian hukum, penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu urgensi pengaturan arbitrase online dalam sengketa fintech agar memberikan kepastian hukum mengenai kontrak elektronik sebagai dasar arbitrase online dalam penyelesaian sengketa fintech. Agar terciptanya kepastian hukum, diperlukan reformulasi pengaturan mengenai arbitrase online mulai dari legalitas kontrak elektronik dalam arbitrase online hingga pembuktian yang dituangkan dengan penambahan ketentuan dalam POJK No. 61/POJK.07/2021. Abstract The fintech business is an online business that will be effective and efficient if disputes that arise are resolved through online arbitration, but there is still no clear regulation regarding the online arbitration mechanism. This study aims to determine and understand the urgency of online arbitration in fintech disputes and to analyze and reformulate arrangements regarding online arbitration in fintech disputes with legal certainty. analytical, which uses secondary data and analyzed qualitatively. The results obtained in this study are that no special arrangements have been found regarding the online arbitration mechanism in fintech dispute resolution. In the absence of regulations, this activity does not have clear guidelines related to online arbitration mechanisms in fintech dispute resolution, so that the making of laws and regulations governing online arbitration is important and needed as the basis for the use of online arbitration in fintech disputes in order to create legal certainty in online arbitration.
CITATION STYLE
Wardana, A. A., & Imanullah, B. N. (2022). RETRACTED: Arbitrase Online sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Berkepastian Hukum dalam Fintech. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 68. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.491
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.