Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengumuman kehendak nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, khususnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Boyolali. Pengumuman kehendak nikah memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kontrol sosial dan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum perkawinan, seperti manipulasi status pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi dokumen dan wawancara mendalam dengan pegawai KUA serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi baru memberikan landasan normatif yang kuat bagi transparansi pencatatan pernikahan, implementasinya belum efetif masih menghadapi beberapa kendala berupa keterbatasan sarana teknologi, kapasitas sumber daya manusia, serta tingkat kesadaran masyarakat. Faktor sosial budaya lokal juga mempengaruhi tingkat partisipasi publik dalam menyampaikan keberatan terhadap rencana pernikahan. Temuan ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada substansi hukum, tetapi juga pada kesiapan struktur kelembagaan, sarana prasarana teknologi digital yang memadai serta dukungan anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur, serta kebijakan afirmatif dari Kementerian Agama guna mewujudkan pengumuman kehendak nikah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan digital yang nantinya bisa mewujudkan digitalisasi.
Cite
CITATION STYLE
Ilyas, A., & Roykhatun Nikmah. (2025). Efektivitas Pengumuman Kehendak Nikah dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pada KUA Di Kabupaten Boyolali. Esensi Hukum, 7(1), 72–86. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.480
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.