Abstract
Dalam melakukan tindakan justisial, Jalam menyelesaikan tindak pidana korupsi harus selalu menempuh prosedure dan ketentuan hukum yang berlaku, justru karena Pemerintah ingin tetap berjalan berdasarkan Rule of Law. Adalah menjadi pengharapan, bahwa apa yang telah digariskan oleh Ilmu Hukum atau yurisprudensi, dapat menjadi bahan sumbangan bagi perencanaan undang-undang khususnya avas dan afwezigheid van materiele wederrechtelijkheid, bagi KUHP yang akan datang, sehingga strafuitsluiting, exculpalting dan justifying ground, alasan pemaaf dan alasan pembenar itu menjadi uitsluiting yang sifatnya adalah wettelijk.
Cite
CITATION STYLE
Adji, O. S. (1983). UNDAN~UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(6), 475. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no6.1001
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.