Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid)

  • Andarsari P
N/ACitations
Citations of this article
893Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lembaga Masjid merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba dalam bidang keagamaan, sesuai   dengan  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan (PSAK)  45  tahun  2011  tentang Organisasi  nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Untuk itu lembaga masjid harus dan berhakuntuk membuat laporan  keuangan yang akuntabilitas dan melaporkan kepada pemakai laporan keuangan lembaga masjid. Akuntansi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu sistem informasi berupa laporan keuangan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Kegiatan yang dilakukan dalam proses akuntansi meliputi pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisisan data keuangan dari suatu organisasi. Dengan demikian, lembaga masjid memerlukan akuntansi sebagai alat bantu dalam pengelolaan,   perencanaan dan pengawasan keuangan dengan berpedoman pada PSAK 45 tahun  2011  tentang Standar Pelaporan keuangan Organisasi Nirlaba yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sehingga laporan keuangan yang dihasilkan oleh lembaga masjid dapat  dipercaya dan transparan dalam pelaporannya. Kata kunci : Akuntansi, nirlaba, laporan keuangan, lembaga masjid

Cite

CITATION STYLE

APA

Andarsari, P. R. (2017). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid). Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2). https://doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free