Tinjauan Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022)

  • Raraniken Ayuning Bintari
  • Azzahra Ayu Sabilla
  • Pijar Febryagna Sukaca
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Rumusan masalah yang dikaji adalah apakah ratio decidendi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 telah menjamin kedudukan MK sebagai negative legislator dan bagaimana pemberlakuan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis ratio decidendi dan pemberlakuan putusan MK. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator karena telah membuat norma baru terhadap penentuan syarat usia dan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, keberlakuan putusan tersebut adalah berlaku surut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Raraniken Ayuning Bintari, Azzahra Ayu Sabilla, & Pijar Febryagna Sukaca. (2023). Tinjauan Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022). Recht Studiosum Law Review, 2(2), 110–118. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14219

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free