Abstract
Indonesia meletakkan fondasi dasar dari pendiriannya dengan memanifestasikan tujuan dari pembentukannya untuk mengemban kewajiban negara sebagai pelindung dari hak seluruh komponen masyarakat. Salah satu dari berbagai konsekuensi diembannya kewajiban tersebut, yaitu diperlukan adanya suatu perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan kebutuhan dasar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk mendukung kehidupan yang layak. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Indonesia mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan yang berkembang dalam dunia Internasional dan dianut dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan diadopsinya konsep tersebut memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah berlaku dalam UU Nomor 25 Tahun 2004. Hasil penelitian menemukan terdapat pengaruh dari instrumen pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup berupa KLHS, RPPLH, dan DDDT LH terhadap penetapan RPJM dan RPJP dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Cite
CITATION STYLE
Haqqi, M. M. (2022). PENERAPAN KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 11–28. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.11-28
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.