Peran Polri semenjak dipisahkannya Polri dari lingkungan ABRI, yaitu harus meniggalkan pendekatan militer menjadi pendekatan sipil. Berdasarkan telaahan terhadap berbagai peraturanperundangan yang relevan dengan tugas Polri serta perkembangan pemikiran dalam kriminologi, dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban sosial, harus mengedepankan hak-hak asasi manusia serta berusaha menyelesaikan masalah kriminalitas dengan pendekatan restorative justice.
CITATION STYLE
Mustofa, M. (2017). HAK ASASI MANUSIA: DISKRESI KEPOLISIAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN KETERTIBAN SOSIAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 202. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1462
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.