HAK ASASI MANUSIA: DISKRESI KEPOLISIAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN KETERTIBAN SOSIAL

  • Mustofa M
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peran Polri semenjak dipisahkannya Polri dari lingkungan ABRI, yaitu harus meniggalkan pendekatan militer menjadi pendekatan sipil. Berdasarkan telaahan terhadap berbagai peraturanperundangan yang relevan dengan tugas Polri serta perkembangan pemikiran dalam kriminologi, dapat disimpulkan bahwa POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dan menjaga ketertiban sosial, harus mengedepankan hak-hak asasi manusia serta berusaha menyelesaikan masalah kriminalitas dengan pendekatan restorative justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mustofa, M. (2017). HAK ASASI MANUSIA: DISKRESI KEPOLISIAN DAN RESTORATIVE JUSTICE DI INDONESIA DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DAN KETERTIBAN SOSIAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 202. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1462

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free