Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK), maka terdapat 2 (dua) buah undang-undang yang mengatur tentang penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UUOJK). Tulisan ini akan membahas dan menganalis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif/yuridis dogmatis. Dalam akhir tulisan disampaikan beberapa kesimpulan tentang penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan UUOJK atau berdasarkan UUPK.
CITATION STYLE
Rachmanto, A. D. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT PERJANJIAN BAKU DAN KLAUSULA BAKU PASCA KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 826. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no4.1805
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.