Abstract
: Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya. Keberadaan tanah ulayat hanya dibatasi sampai dengan pengakuan adanya tanah ulayat yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, namun tidak mengatur lebih jelas tentang pendaftaran tanah, termasuk melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan hal tersebut penelitian mengkaji kendala dan permasalahan tanah ulayat pasca kegiatan PTSL, serta strategi Kantor Pertanahan dalam penyelesaian masalah tanah ulayat pasca kegiatan PTSL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Pelaksanaan kegiatan PTSL pada objek ulayat menemui banyak kendala dan permasalahan pasca kegiatannya. Pluralisme hukum dalam pendaftaran tanah tidak terakomodir dalam Peraturan Menteri terkait PTSL. Peran Ninik Mamak dalam pendaftaran hak ulayat harus disinkronkan dengan beberapa kebijakan pemerintah agar terwujudnya pendaftaran tanah yang sejalan dengan tujuan pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Chandra, A. (2022). Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Sumatera Barat. Tunas Agraria, 5(2), 77–93. https://doi.org/10.31292/jta.v5i2.174
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.