Pegadaian syariah merupakan solusi yang terbaik dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin konsumtif di tengah perkembangan dunia digital yang memberikan akses kemudahan manusia dalam memenuhi kehidupannya. Meskipun perbankan juga mengeluarkan produk gadai tetapi pegadaian tetap eksis dengan produk gadainya karena prosesnya cepat, mudah, dan aman tanpa harus mengantre lebih lama. Jadi disini peneliti tertarik untuk meneliti faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah dalam menggadaikan emasnya di Pegadaian UPS Pasar Anom. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penyebaran angket kuesioner ke 60 orang responden. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel biaya administrasi, nilai taksiran, biaya ijarah, dan kualitas produk berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat nasabah karena ttabel lebih besar daripada thitung dan nilai signifikasi lebih kecil dari 0,05. Sedangkan variabel denda keterlambatan berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap minat nasabah hal ini dibuktikan dengan ttabel lebih kecil daripada thitung dan nilai signifikasi lebih besar dari 0,05. Kata Kunci: Minat Nasabah, Gadai Emas, Pegadaian Syariah
CITATION STYLE
Khair, A., & Setiawan, F. (2024). Analisis Determinan pada Faktor yang Mempengaruhi Minat Nasabah dalam Menggadaikan Emas di Pegadaian UPS Pasar Anom. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 1073–1091. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.341
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.