Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pedagang Online Berbasis Marketplace

  • Suhardi S
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractThe development of Science and Technology today has driven changes in various fields of Indonesian people's lives. One of the most developed areas is progress in the economic field. One example of progress in the economic field can be seen from the increase in the number of parties using marketplace applications to earn a living or fulfill their daily needs. With the rapid use of marketplaces, a tax arrangement from the government is needed to create equality between traders using marketplace applications and also conventional traders. However, in practice, there are still many marketplace-based online traders who do not report their Value Added Tax in their SPT. Thus, there is a need for stricter rules and counseling regarding Value Added Tax for traders using marketplace applications to create a fair business competition environment with conventional traders.Keywords: Marketplace; Value Added Tax; Traders. AbstrakPerkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dewasa ini telah mendorong perubahan dalam berbagai bidang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu bidang yang paling berkembang adalah kemajuan di bidang ekonomi. Salah satu contoh kemajuan di bidang ekonomi dapat dilihat dari kenaikan jumlah pihak yang menggunakan aplikasi marketplace untuk mencari nafkah ataupun memenuhi kebutuhan hidup. Dengan pesatnya penggunaan marketplace, diperlukan sebuah pengaturan perpajakan dari pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pedagang penggunaan aplikasi marketplace dan juga pedagang konvensional. Namun dalam praktiknya, pedagang online berbasis marketplace sampai saat ini masih banyak yang tidak melaporkan Pajak Pertambahan Nilainya di dalam SPTnya. Dengan demikian, dibutuhkannya aturan-aturan yang lebih tegas serta penyuluhan-penyuluhan mengenai Pajak Pertambahan Nilai bagi pedagang pengguna aplikasi marketplace agar menciptakan lingkungan persaingan usaha yang adil dengan pedagang konvensional.Kata Kunci: Marketplace; Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suhardi, S. J. (2022). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pedagang Online Berbasis Marketplace. Jurist-Diction, 5(2), 763–780. https://doi.org/10.20473/jd.v5i2.34912

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free