Abstract
Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana peran etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul di lingkungan profesional. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literatur, peraturan perundang-an dan bahan-bahan tertulis lain yang berhubungan dengan materi pembahasan. Diperoleh simpulan bahwa supaya kode etik berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan pelaksanaannya diawasi terus menerus.
Cite
CITATION STYLE
Utomo, P. (2019). PERAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROFESI. QISTIE, 12(1). https://doi.org/10.31942/jqi.v12i1.2753
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.