TINJAUAN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN

  • Putri M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan telah terjamin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan bahan pustaka sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangannya sudah ada, tetapi perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan belum terpenuhi. Pengusaha dengan alasan efisiensi, efektivitas kerja, dan penghindaran ekonomi biaya tinggi sangat melalaikan kewajiban yang sudah tercantum dalam perundang-undangan. Seringkali hak pekerja perempuan ini tidak terakomodir oleh peraturan. Upaya pemerintah adalah dengan membuat PP tentang ASI sebagai pelaksana UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang memuat sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja perempuan untuk menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, bandar udara, perbelanjaan, dan sebagainya, baik sanksi pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, M. E. (2015). TINJAUAN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.331

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free