Abstract
Pemilu dan pilkada merupakan momen krusial dalam proses demokrasi, namun seringkali diwarnai oleh perubahan regulasi yang mendadak, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 diwarnai dengan dinamika dan kejutan regulasi jelang pelaksanaannya, hal ini terlihat dari terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merubah batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persentase dukungan partai politik dalam pengusungan calon kepala daerah pada Pilkada tahun 2024, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan masyarakat, Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi dan dampak dari kejutan regulasi terhadap pihak legislative, penyelenggara (KPU) dan masyarakat (publik). Metode yang digunakan merupakan Penelitian Hukum Normatif, Melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan-peraturan terbaru yang diterapkan menjelang pemilu maupun pilkada, kami menemukan bahwa perubahan regulasi dapat menciptakan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu proses pemilihan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan pro dan kontra dan menghadirkan polemik di Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Sidang Etik para Hakim Konstitusi, dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lebih terlihat bahwa perubahan dukungan calon kepala daerah, meskipun dalam prosesnya terdapatnya upaya dari DPR untuk menafsirkan lain dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Cite
CITATION STYLE
Faridhi, A., & Indra, M. (2024). Pemilu Dan Pilkada Dalam Kejutan Regulasi: Pasca Putusan Mk Nomor 90/PUU-XXI/2023 Dan Putusan Mk Nomor 60/PUU-XXII/2024. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 1–32. https://doi.org/10.55292/gbxvq994
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.