PROSES GADAI EMAS SYARIAH STUDY KASUS PT. BPRS AMANAH 45 UMMAH

  • Maulana H
  • Su’ubiyah N
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya produk-produk yang berbasis Islam dan semakin berkembang di Indonesia, tidak terkecuali penggadaian syariah tidak menganut bunga penggadaian syariah atau dikenal dengan istilah Rahn atau Mudarobah (bagi hasil), proses penggadaian syariah dan konvensional tentu berbeda sebaimana halnya institusi yang berlebel Islam maka landasan konsep penggadaian syariah juga mengacu pada syariah. Dari defenisi-defenisi, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan gadai ( ????? ? ) adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, dalam arti seluruh hutang atau sebagiannya dapat diambil sebab sudah ada barang jaminan tersebut, dan dapat dijadikan pembayaran hutang jika hutang itu tidak dapat dibayar. Gadai menurut syari’at Islam berarti penahanan atau pengekangan. Sehingga dengan akad gadai menjadikan kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab bersama, yang punya hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutangnya, sedangkan orang yang berpiutang bertanggung jawab untuk menjamin keutuhan barang jaminan. Apabila hutang itu telah dibayar, maka penahanan atau pengekangan oleh sebab akad itu menjadi lepas. Sehingga keduanya bebas dari tanggung jawab masing-masing. Gadai dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya rukun menurut DR. Wahab az-Zuhaili adalah :1.Sigat akad ( Ijab qabul)2.Aqid (Penggadai dan penerima gadai). 3.Marhun (barang gadaian).4.Marhun bih (hutang). Gadai emas syariah adalah salah satu jasa pelayanan pembiayaan/pinjaman perbankan syariah yang diberikan oleh PT.BPRS Amanah Ummah dengan jaminan logam mulia/logam perhiasan (dalam bentuk batang maupun perhiasan). Menentukankadar emas, dan taksiran harga emas maka dilakukan perhitumgan dengan rumus (Berat kering – berat basah = isi berat kering ÷ isi = berat jenis) (Standar harga X berat X kadar X taksasi pinjaman (80%) = jumlah pinjaman).

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana, H., & Su’ubiyah, N. (2018). PROSES GADAI EMAS SYARIAH STUDY KASUS PT. BPRS AMANAH 45 UMMAH. Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 6(2), 45. https://doi.org/10.32832/moneter.v6i2.2410

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free