Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber dan Penggunaan Qardhul Hasan dalam Perspektif Islam

  • Harkaneri H
  • Reflisa H
N/ACitations
Citations of this article
102Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan Islam mengenai pendapatan non halal sebagai sumber dan penggunaan dana qardhul hasan pada perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dimana data diperoleh dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan yang dipilih berdasarkan teknik purposive sampling. Pemilihan informan untuk penelitian fenomenologi ini dikategorikan dari ulama, praktisi perbankan syariah dan akademisi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa adanya unsur riba pada bunga yang merupakan sumber pendapatan non halal. Penggunaan pendapatan non halal dalam dana qardhul hasan selayaknya tidak disalurkan dalam bentuk pinjaman bergulir (qardhul hasan) sebab adanya hukum haram yang melekat pada bunga. Sehingga penggunaanya secara khusus disalurkan pada kepentingan umum yang bersifat non komsumtif yang berfungsi untuk membersihkan dana haram pada perbankan syariah

Cite

CITATION STYLE

APA

Harkaneri, H., & Reflisa, H. (2018). Pendapatan Non Halal Sebagai Sumber dan Penggunaan Qardhul Hasan dalam Perspektif Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 1(2), 102–110. https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(2).3394

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free