Abstract
Bank Syariah dan Bank Konvensional memiliki perbedaan pada tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Namun pada praktiknya, ternyata tidak semua pendapatan Bank Umum Syariah berasal dari transaksi islam berdasarkan prinsip syariah yaitu pendapatan non-halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi kenaikan atau penurunan pada pendapatan non-halal tiap tahunnya sehingga dapat mengetahui komitmen kinerja Bank Umum Syariah pada prinsip syariah, untuk mengetahui sumber dan penggunaan pendapatan non-halal, dan mengetahui seberapa besar transaksi islam dan diluar transaksi islam. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif menggunakan studi deskriptif dengan data sekunder dari 15 Bank Umum Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilaksanakan terhadap 15 Bank Umum Syariah, semua entitas telah mengungkapkan pendapatan non-halal pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sesuai dengan PSAK 101. Bank Umum Syariah telah terbukti untuk selalu terus berkomitmen terhadap prinsip syariah yang dilihat dari penurunan dan kenaikan pendapatan non-halal setiap tahunnya yang diusahakan secara maksimal untuk membatasi pendapatan non-halal dan transaksi yang menimbulkan pendapatan non-halal hanya terdapat kurang dari 1% dibandingkan dengan pendapatan operasional dan lainnya pada setiap tahunnya.
Cite
CITATION STYLE
Maryamah, I., & Mubarokah, I. (2023). ANALISIS KOMITMEN KINERJA BANK UMUM SYARIAH PADA PENGUNGKAPAN PENDAPATAN NON-HALAL TAHUN 2017-2021. JURNAL DIMENSI, 12(1), 61–69. https://doi.org/10.33373/dms.v12i1.4626
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.